SiapTesCPNS.com – Gaji PNS bulan Agustus 2024 nanti akan segara cair, tepatnya ini akan cair di kisaran tanggal 1.
Setiap bulan, memang tanggal 1 merupakan tanggal yang paling menyenangkan bagi para PNS maupun pensiunan. Ini karena gaji mereka ditransfer selalu di tanggal tersebut.
Adapun selain gaji, PNS juga mendapatkan beragam tunjangan. Salah satu yang paling ditunggu-tunggu oleh para PNS adalah tunjangan uang makan.
Tunjangan uang makan ini memiliki tempat tersendiri di hati para PNS selain gaji pokok yang selalu mereka nanti-nanti di setiap bulannya.
Selanjutnya, untuk tunjangan lain yang mungkin juga berkesan adalah tunjangan uang lembur yang diberikan jika para PNS sedang melembur.
Baik gaji pokok PNS maupun beragam tunjangannya, itu semua membuat para pegawai negeri sipil tambah bersemangat untuk bekerja.
Lantas, apakah Anda tahu berapa nominal gaji pokok PNS golongan 1 dan 2? Apakah ada kenaikan di bulan ini? Berikut informasinya.
- Rentang gaji pokok PNS golongan I dan II di bulan Agustus 2024 mendatang:
Gaji PNS golongan I
- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Menilik dari penjabaran di atas, maka gaji PNS bulan Agustus tidak akan mengalami kenaikan. Meski begitu, dikabarkan bahwa gaji para pegawai negeri sipil akan naik pada tahun 2025 mendatang.