Persyaratan CPNS 2024 Formasi Umum dan Khusus Menurut Peraturan Terbaru

Persyaratan CPNS 2024 Formasi Umum dan Khusus Menurut Peraturan Terbaru

SiapTesCPNS.com – Syarat CPNS 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Syarat CPNS formasi khusus lebih lanjut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Tahun ini, terdapat formasi kebutuhan umum dan kebutuhan khusus baru pada pengadaan CPNS. Kebutuhan khusus CPNS 2024 terdiri dari putra/putri lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri daerah tertinggal, serta putra/putri Kalimantan.

Berikut persyaratan CPNS 2024 kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

Syarat CPNS 2024

  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar PNS, kecuali pada jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Usia maksimal 40 tahun bagi pelamar jabatan:
    – Dokter dan dokter gigi berkualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
    – Dokter pendidik klinis
    – Dosen, peneliti, dan perekayasa berkualifikasi pendidikan doktor.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Bukan calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat politik praktis.
  • Berkualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan.
  • Pelamar CPNS lulusan SMA dan yang sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek dan/atau Kemenag
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Informasi akreditasi prodi atau perguruan tinggi diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau database BAN-PT.
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang sudah disetarakan oleh Kemendikbudristek
  • Berkompetensi, dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya
  • Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri PANRB.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun negara lain, sebagaimana ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  • Bukan peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK dengan syarat sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang bersangkutan (Pyb).
  • Melamar online melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
  • Melamar hanya pada pengadaan PNS saja atau PPPK saja, tidak boleh keduanya.
  • Melamar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan saja pada 1 periode tahun anggaran.
  • Jika melamar lebih dari 1 instansi, 1 jenis pengadaan, dan/atau 1 jenis jabatan, atau memakai 2 kependudukan yang berbeda, nomor identitas pelamar dianggap gugur serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • CPNS yang lolos seleksi wajib lulus pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani untuk dapat diangkat PPPK menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat sesuai peraturan perundang-undangan

Syarat CPNS Cum Laude

Lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri berpredikat Dengan Pujian/Cum laude.
Minimal berpendidikan S1, D4 tidak termasuk.
Berasal dari perguruan tinggi dalam negeri serta prodi yang terakreditasi A atau Unggul saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Lulusan perguruan tinggi luar negeri menyertakan ijazah yang sudah disetarakan dan surat keterangan Kemendikbudristek yang menyatakan predikat kelulusannya setara Dengan Pujian atau Cum Laude.

Syarat CPNS Penyandang Disabilitas

Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya.
Menyertakan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar saat beraktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi CPNS kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lain, dengan ketentuan:
– Melamar pada jabatan yang diinginkan jika kualifikasi pendidikan di ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan
– Menyatakan bahwa ia seorang penyandang disabilitas saat melamar di SSCASN, dengan menyertakan dokumen dan video di atas.

Syarat CPNS Diaspora

Warga Negara Indonesia yang menetap di luar wilayah Republik Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat ia bekerja minimal 2 tahun.
Memiliki paspor Republik Indonesia yang masih berlaku.
Melamar ke salah satu jenis jabatan pada kebutuhan khusus diaspora berikut:
– Jabatan peneliti dan dosen, dengan pendidikan paling rendah jenjang magister
– Jabatan dokter dan dokter pendidik klinis, dengan pendidikan paling rendah dokter spesialis
– Jabatan perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, dan analis data ilmiah, dengan pendidikan paling rendah sarjana.
Jika pelamar berkualifikasi pendidikan Doktor melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa, batas usia yang disyaratkan adalah 40 tahun.
Tidak sedang menempuh program post-doctoral yang dibiayai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda).
Membuat surat pernyataan bermeterai yang menerangkan pelamar bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Syarat CPNS Putra Putri Papua

Keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.
Menyertakan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Menyertakan surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku untuk menerangkan pelamar adalah keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu.
Syarat CPNS Putra Putri Kalimantan
Pelamar CPNS kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kabupaten atau kota di Kalimantan saat pembuatan akun di SSCASN.


Syarat CPNS Putra Putri Daerah Tertinggal

Pelamar CPNS kebutuhan khusus putra/putri daerah tertinggal dibuktikan dengan KTP di daerah tertinggal tersebut saat pembuatan akun di SSCASN.

Jika belum terpenuhi, sebuah jabatan pada kebutuhan khusus dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama pula, dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang berbeda. Peserta CPNS tersebut wajib memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.

Jika jabatan tersebut masih belum terpenuhi, maka dapat diisi oleh pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lain yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan berbeda. Peserta CPNS ini juga wajib memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.

Itulah syarat CPNS 2024 formasi umum dan khusus berdasarkan PermenPANRB dan KepmenPANRB terbaru. (Sumber: Detikcom)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *