SiapTesCPNS.com – Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) yang terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian erja (PPPK) 2024 kembali diundur.
Semula, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sempat merencanakan, pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka pada Maret 2024.
Namun, rencana tersebut diundur hingga Juni 2024.
Setelah memasuki Juni, pemerintah membuka peluang pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan pada Juli 2024.
Terbaru, menjelang akhir Juli 2024, pemerintah kembali memundurkan jadwal pendaftaran CPNS menjadi Agustus.
Adapun penyebab pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini mundur dari Maret menjadi perkiraan Agustus disebabkan oleh kuota CASN kementerian dan lembaga sebanyak 200.000 belum terpenuhi hingga awal Juli 2024.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan, pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 dilakukan jika tahap verifikasi dan validasi serta persiapan instrumen, baik regulasi maupun sistem, sudah siap.
“Kami tidak ingin terburu-buru. Oleh karena itu, kami pastikan semuanya on the track dan meminimalisir kelalaian atau kesalahan sedetail mungkin,” kata Averrouce dalam keterangan resminya, Senin (29/7/2024) dikutip dari Kompas.com.
PPPK boleh daftar CPNS 2024
Sementara itu, ada kabar gembira bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tahun ini, PPPK yang tertarik untuk melamar CPNS 2024 dibolehkan ikut mendaftar tanpa harus mengundurkan diri dari PPPK.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
“PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat,” kata Aba, dikutip dari keterangan resminya Senin (29/7/2024) malam, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Mengenai PPPK dibolehkan mendaftar CPNS 2024, ujarnya, juga telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
Ia memastikan, selama mengikuti seleksi CPNS, PPPK tidak perlu mengundurkan diri.