Pensiun adalah salah satu bentuk jaminan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah berkontribusi dalam pelayanan kepada negara. Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
PP ini diundangkan pada tanggal 26 Januari 2024 dan bertujuan untuk menyesuaikan gaji pensiunan PNS yang berlaku sejak 1 Januari 2024.PP Nomor 8 Tahun 2024 adalah langkah penting dalam menyesuaikan gaji pensiunan PNS yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Dengan adanya PP ini, Pemerintah Indonesia berusaha memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya, yang telah berkontribusi dalam pelayanan kepada negara.
Rincian Gaji Pensiunan PNS yang diatur Dalam Peraturan Pemerintah Terbaru
Golongan 1
Golongan 1A: Rp1.962.200
Golongan 1B: Rp2.077.300
Golongan 1C: Rp2.115.200
Golongan 1D: Rp2.256.700
Golongan 2
Golongan 2A: Rp2.833.900
Golongan 2B: Rp2.953.800
Golongan 2C: Rp3.078.700
Golongan 2D: Rp3.128.800
Golongan 3
Golongan 3A: Rp3.558.600
Golongan 3B: Rp3.679.200
Golongan 3C: Rp3.866.000
Golongan 3D: Rp3.929.600
Golongan 4
Golongan 4A: Rp4.200.000
Golongan 4B: Rp4.377.800
Golongan 4C: Rp4.562.900
Golongan 4D: Rp4.755.900
Golongan 4E: Rp4.957.100