SiapTesCPNS.com – Dendi (26) warga Desa Keban Jati Kecamatan Pesemah Air Keruh Kabupaten Empatlawang harus mengubur mimpinya menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Pasalnya, perjuangannya jauh-jauh dari Kabupaten Empatlawang mengendarai sepeda motor menuju Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) seakan sia-sia.
Hal ini lantaran, ia tak bisa mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dikarekan dirinya tak membawa surat keterangan (Suket) yang asli.
Meski sudah melalui body cek dan registrasi manual, namun saat memasuki ruangan ujian mimipinya harus pupus dikarekan ia hanya membawa suket meski telah dilegalisir.
“Saya tidak punya KTP asli, jadi membuat suket di Dukcapil Empat Lawang.
Namun meski suketnya sudah dilegalisir, tetap saja ia tak diperbolehkan mengikuti ujian,” kata Dendi, Sabtu (22/2/2020).
Ia mengatakan, KTP asli dirinya hilang, sehingga membuat ia harus membuat Suket. Sementara kendala lain, ia tak memiliki Kartu Keluarga asli.
Meski merasa kecewa, ia mengaku tak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa pasrah menunggu tes CPNS tahun depan.
“Jujur saya sangat kecewa, karena sudah jauh-jauh ke PALI tidak bisa ikut tes CPNS. Jadi, seakan perjuangan sudah sejauh ini sia-sia,” katanya.
Sementara, Kepala BKPSDM PALI, Alpian melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian Mutasi dan Promosi, Deasi Rosalia mengatakan, bahwa syarat peserta boleh memasuki ruangan, hanya membawa nomor ujian dan KTP.
Namun begitu, jika tak memiliki KTP, peserta boleh membawa Suket atau Kartu Keluarga yang asli.
“Peserta harus bawa KTP asli dan Suket asli atau KK harus asli, meski Suket atai KK sudah dilegalisir tetap aturannya tidak diperbolehkan memasuki ruangan ujian,” ujarnya. Sumber: Tribunnews.com