SiapTesCPNS.com – Kabar mengenai kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada tahun 2025 telah mengundang perhatian luas di kalangan ASN.
Banyak yang bertanya-tanya apakah informasi gaji PNS naik ini benar adanya? bagaimana skema kenaikan gapok ASN akan diterapkan?
Pertanyaan-pertanyaan ini muncul setelah kabar mengenai rencana kenaikan gaji PNS 2025 mulai tersebar di media.
Terkait skema Single Salary, Pembahasan mengenai penerapan gaji tunggal ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun lalu dan sering terdengar di kalangan ASN.
Keputusan final terkait kenaikan gaji PNS ini masih menunggu penetapan dari Presiden Joko Widodo.
Berikut ini adalah penjelasan lebih rinci mengenai kemungkinan kenaikan gaji PNS pada tahun 2025.
Skema kenaikan gaji PNS 2025 akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus mendatang.
Isu kenaikan gaji ini akan menjadi bagian dari nota keuangan dan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2025.
Rencana kenaikan gaji ini akan diterapkan dengan sistem gaji tunggal, yang mencakup satu jenis penghasilan.
Apa itu Single Salary?
Gaji ini terdiri dari unsur jabatan dan tunjangan kinerja, serta akan didasarkan pada sistem grading atau pemeringkatan nilai.
Sistem grading ini memperhitungkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang dihadapi oleh PNS.
Setiap grade akan memiliki beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda-beda, sehingga memungkinkan adanya variasi gaji meskipun PNS tersebut berada dalam jabatan yang sama.
Adanya sistem grading ini berarti bahwa PNS dengan jabatan yang sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda, tergantung pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan masing-masing.
Ini diharapkan dapat menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan proporsional.
Mengenai besaran kenaikan gaji PNS 2025, informasi resmi akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2024.
Hingga saat ini, rincian mengenai besaran kenaikan tersebut masih belum diumumkan secara resmi.
Namun, berdasarkan skema kenaikan gaji yang telah dibahas, penyesuaian gaji akan bersifat historis.
Sebagai referensi, pada tahun 2024 pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen, dengan tunjangan kinerja meningkat 100 persen serta adanya gaji ke-13.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok PNS ditentukan oleh level golongan.
Jika ditambahkan dengan penilaian kinerja, beban kerja, dan risiko pekerjaan, maka total gaji akan lebih tinggi dari gaji pokok.
Meskipun dokumen tersebut belum mencantumkan besaran kenaikannya, arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 difokuskan pada empat tujuan utama.
Pertama, efektivitas dan efisiensi birokrasi. Kedua, peningkatan kualitas belanja pegawai dengan menjaga konsumsi aparatur negara.
Ketiga, ada reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS. Keempat, implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk menciptakan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 yang diterima per 1 Agustus mendatang:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Gaji PNS 2025 Naik Lewat Single Salary? Diumumkan Jokowi Bulan Depan, Segini Nominal yang Diterima per Agustus. (Sekretariat kabinet)
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji PNS ini akan ditambah dengan penilaian kinerja, beban kerja, dan risiko pekerjaan masing-masing PNS, yang memungkinkan adanya variasi dalam total gaji yang diterima