Orang Bertato Dilarang Mendaftar CPNS di Beberapa Kementerian Ini

Orang Bertato Dilarang Mendaftar CPNS di Beberapa Kementerian Ini

SiapTesCPNS.com – Larangan PNS bertato termuat dalam syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 di sejumlah instansi pemerintah, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dalam syarat pendaftaran CPNS 2023 ke sejumlah instansi tersebut termuat larangan bertato dengan redaksi hampir sama yakni, “Bagi pelamar pria dan wanita, dilarang memakai tato; dan bagi pelamar pria, dilarang memiliki tindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.”

Akan tetapi, tidak ada larangan PNS bertato dalam syarat pendaftaran CPNS di instansi lainnya. Dalam syarat pendaftaran CPNS 2023, misalnya, tidak ada larangan PNS bertato di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung, dan Kementerian Agama.

Mengenai syarat penerimaan CPNS yang berbeda-beda, khususnya terkait larangan PNS bertato, sangat mungkin terjadi lantaran masing-masing instansi pemerintah memunyai aturan rekrutmen tersendiri.

Kalau menurut kamu gimana? Apakah boleh ASN yang bertato?

2 Comments

  1. Anonymous

    Ngga enak sih lihat pns tatoan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *