SiapTesCPNS.com – Pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru soal rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024. Dasarnya tertuang pada Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Salah satunya membuka kesempatan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa mendaftar rekrutmen CPNS dengan sejumlah persyaratan. Antara lain PPPK yang mendaftar rekrutmen CPNS harus mengantongi izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau kepala daerah. ‘’Itu salah satu syaratnya, harus mendapat izin atau disetujui kepala daerah,’’ ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, Jumat (2/8).
Setelah rekrutmen ini dibuka, Taufik mengatakan belum ada PPPK yang mengajukan izin untuk mengikuti rekrutmen CPNS. Sementara jumlah PPPK di Kota Mataram sebanyak 1.427 orang. Syarat lainnya adalah usia maksimal PPPK yang bisa mendaftar CPNS 35 tahun. Sedangkan PPPK di atas 35 tahun tidak bisa mendaftar rekrutmen CPNS. Lalu tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. ‘’Kalau jumlah PPPK yang berusia 35 tahun ke bawah saya tidak ingat pastinya. Tapi rata-rata itu usianya di atas 35 tahun. Yang masih banyak dan memungkinkan itu untuk tenaga kesehatan yang banyak di bawah 35 tahun usianya,’’ katanya.
Pendaftaran PPPK untuk rekrutmen CPNS belum dibuka lantaran masih menunggu surat yang dijemput langsung ke kementerian. ‘’Salah satu staf kita kirim ke Jakarta untuk mengambil surat itu,’’ imbuhnya.
Meski menjadi kabar gembira untuk PPPK, rekrutmen tersebut dengan konsekuensi yang tidak ringan, karena jumlah PPPK di Kota Mataram akan berkurang. Sementara Kota Mataram sangat membutuhkan tenaga PPPK. Di sisi lain formasi yang didapatkan dari pemerintah pusat terbilang minim. ‘’Nah, di situ permasalahannya kalau kita izinkan mereka seleksi CPNS. Maka kita akan kekurangan ASN kita karena otomatis hilang formasi lagi. Sisi lainnya PPPK dari luar daerah akan mendaftar di sini juga,’’ ungkapnya.
Sedangkan untuk jadwal seleksi rekrutmen CPNS masih belum ditentukan. Masing-masing pemerintah daerah tengah mengambil jatah formasi ke kementerian. ‘’Sekarang formasi CPNS dulu. Kalau formasi PPPK masih belum klir,’’ terangnya.
Sebagai informasi, Kota Mataram mengusulkan ratusan formasi untuk rekrutmen CASN tahun 2024. Untuk CPNS diusulkan sebanyak 93 formasi, dengan rincian 13 formasi tenaga kesehatan dan 80 formasi tenaga teknis. Kemudian diusulkan 583 formasi PPPK, rinciannya 96 formasi tenaga guru, 87 formasi tenaga kesehatan dan 400 formasi tenaga teknis. ‘’Untuk CPNS yang kita usulkan untuk formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis saja,’’ pungkasnya.